kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha Minta Penangguhan Sanksi Eksportir Terkait DHE SDA, Ini Kata Airlangga


Kamis, 24 Agustus 2023 / 12:46 WIB
Pengusaha Minta Penangguhan Sanksi Eksportir Terkait DHE SDA, Ini Kata Airlangga
ILUSTRASI. Pengusaha mengeluhkan terkait batas waktu pengenaan sanksi administratif bagi eksportir yang belum menempatkan DHE SDA.KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan terkait batas waktu pengenaan sanksi administratif bagi eksportir yang belum menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri, dinilai terlalu singkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski aturannya ditetapkan pada 1 Agustus 2023 lalu, sebenarnya penerapan sanksi administratif tersebut baru akan diterapkan setelah tiga bulan masa percobaan.

Sehingga, jika memang ada kendala setelah evaluasi dilakukan, pemerintah akan meninjau lebih lanjut.

Baca Juga: Devisa Ekspor Masih Mini, Janji Insentif Baru Ditebar

“Sanksi kan baru kita kenakan sesudah evaluasi dalam tiga bulan,” tutur Airlangga kepada awak media, Kamis (24/8).

Adapun Sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023. Dalam aturan tersebut Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai 1 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, syarat kewajiban memarkir DHE SDA selama 3 bulan di dalam negeri bagi para eksportir tentunya berdampak pada perputaran arus kas perusahaan. Menurutnya, sebagian besar dari DHE tersebut digunakan lagi oleh perusahaan untuk keperluan lain.

"Pemerintah memang sudah memberikan beberapa insentif yang sangat baik. Tapi perlu diketahui bahwa sebagian besar DHE itu dipakai lagi untuk keperluan lain seperti operasional perusahaan, belanja modal, dan biaya-biaya lainnya," kata Chandra kepada Kontan.co.id, Senin (14/8).

Baca Juga: Nilai Ekspor Juli 2023 Naik 1,36% dari Bulan Sebelumnya

Namun, menurut Chandra, waktu dari ditetapkannya peraturan pengenaan sanksi administratif sampai waktu dimulai pelaksanaannya terhitung sangat singkat.

Oleh karena itu, Chandra mengimbau pemerintah dapat menangguhkan sanksi administratif hingga 6 bulan ke depan. Sehingga para eksportir memiliki waktu mengatur arus kas perusahaan.

"Untuk saat ini jika sanksi administratif bisa ditangguhkan akan sangat membantu pelaku usaha mengatur arus kas mereka," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×