kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kadin Usul Penangguhan Sanksi Administratif bagi Eksportir yang Belum Penuhi DHE SDA


Senin, 14 Agustus 2023 / 20:14 WIB
Kadin Usul Penangguhan Sanksi Administratif bagi Eksportir yang Belum Penuhi DHE SDA
ILUSTRASI. Pemerintah mulai menjatuhkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menjatuhkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun mengimbau pemerintah untuk menangguhkan sanksi tersebut hingga 6 bulan ke depan.

Sanksi administratif yang dimaksud merujuk pada PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2023. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai siap mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor terhadap eksportir yang melanggar kewajiban DHE SDA pada PP Nomor 36 Tahun 2023 mulai 1 Agustus 2023.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi mengatakan, syarat kewajiban memarkir DHE SDA selama 3 bulan di dalam negeri bagi para eksportir tentunya berdampak pada perputaran arus kas perusahaan. Dia mengulas, sebagian besar dari DHE tersebut digunakan lagi oleh perusahaan untuk keperluan lain.

"Pemerintah memang sudah memberikan beberapa insentif yang sangat baik. Tapi perlu diketahui bahwa sebagian besar DHE itu dipakai lagi untuk keperluan lain seperti operasional perusahaan, belanja modal, dan biaya-biaya lainnya," kata Chandra kepada Kontan.co.id, Senin (14/8).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Denda Rp 56 Miliar Bagi Eksportir yang Tak Patuh Aturan DHE Lama

Namun, menurut Chandra, kurun waktu dari ditetapkannya peraturan pengenaan sanksi administratif sampai waktu dimulai pelaksanaannya terhitung sangat singkat.

Oleh karena itu, Chandra mengimbau pemerintah dapat menangguhkan sanksi administratif hingga 6 bulan ke depan. Sehingga para eksportir memiliki waktu mengatur arus kas perusahaan.

"Untuk saat ini jika sanksi administratif bisa ditangguhkan akan sangat membantu pelaku usaha mengatur arus kas mereka," tandasnya

Baca Juga: Wajib Setor DHE, Bakal Ada Tambahan Devisa Masuk Sekitar US$ 60 Miliar Pada Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×