kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,27   6,81   0.74%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta pemerintah tunda regulasi perangkapan jabatan BP Batam


Rabu, 19 Desember 2018 / 21:26 WIB
Pengusaha minta pemerintah tunda regulasi perangkapan jabatan BP Batam
Diskusi pengalihan BP Batam oleh INDEF


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah untuk menunda rencana menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Pasalnya, selain menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha juga menabrak aturan hukum yang telah ada.

Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Ampuan Situmeang mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk menerbitkan aturan mengenai hubungan kerja agar terjadi harmonisasi. Pengusaha sangat keberatan langkah pemerintah untuk membuat beleid dengan rangkap jabatan secara ex-officio.

"Kami mengimbau pemerintah untuk ditunda dulu aturan ini sampai Pemilu karena di masyarakat yang terjadi saat ini pro dan kontra akhirnya menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha," kata Ampuan di Jakarta, Rabu (19/12).

Ampuan bilang, pengusaha sejatinya sudah memberikan masukan kepada pemerintah agar sepenuhnya dilibatkan dalam penyusunan regulasi yang rencananya akan diterbitkan oleh Kementerian Perekonomian sebelum tutup tahun ini.

"Kita sudah buat surat ke Presiden dan Menko Perekonomian supaya jangan terburu-buru dibuat regulasinya perlu perhatikan harmonisasi," terang dia.

Bila regulasi tersebut terbit tahun ini, pengusaha sendiri akan melihat kembali bentuk rinci aturan tersebut. Bila merugikan, investor ataupun pengusaha akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×