kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak Kenaikan UMP di Bawah 10%, Buruh Ancam Lakukan Demo


Rabu, 30 November 2022 / 15:58 WIB
Tolak Kenaikan UMP di Bawah 10%, Buruh Ancam Lakukan Demo
ILUSTRASI. KSPI mengancam akan melakukan aksi demo untuk menolak kenaikan UMP dibawah 10 persen. . (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan aksi demo untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di bawah 10 persen. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan rencana demo akan dilaksanakan pada 1 Desember serempak dengan beberapa kota lain diseluruh Indonesia. 

"1 Desember akan ada aksi besar besaran di tiap Kabupaten/kota," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (30/11).

Baca Juga: Cuma Naik 5,6%, KSPI Tolak UMP DKI Jakarta 2023

Adapun Said mengatakan dalam demo kali ini buruh meminta kepada Bupati/Wali kota untuk tidak akan merubah apa yang telah disepakati di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022 yaitu kenaikan upah maksimal 10 persen.

Said juga menjelaskan bahwa dalam aturan Permenaker 18/2022 dibenarkan jika ada kenaikan upah mencapai angka maksimal yaitu 10 persen. Maka dia meminta kepada pemerintah daerah untuk taat kepada aturan yang sudah ada. 

Baca Juga: UMP Jabar 2023 Di Bawah Rp 2 Juta, Berapa UMK Bekasi, Karawang, Depok, Bandung?

"Kalau naiknya di bawah 10 persen tentu akan demo besar besaran," terang Said. 

Asal tahu saja, Penetapan UMP telah ditetapkan pada 28 November lalu. Penetapan UMP ini selanjunya akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sesuai dengan ketetapan yang ada penetapan UMK dijadwalkan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×