kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengusaha masih keluhkan layanan OSS


Kamis, 03 Januari 2019 / 22:39 WIB
Pengusaha masih keluhkan layanan OSS
Pengusaha mencoba pendaftaran izin usaha di Kantor BKPM


Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih banyak dikeluhkan oleh perorangan maupun para investor perusahaan yang menginginkan mengurus izin usaha kurang dari satu jam.

Nurhayati, pemilik PT Samudera yang bergerak di bidang penyaluran peralatan untuk angkatan udara mengeluhkan pelayanan yang diberikan OSS sangat tidak puas.

Sebab penerapan sistem yang sudah ada saat ini belum begitu maksimal dari minimnya panduan yang kurang informatif dan data yang belum bisa disamakan.

"Iya nomor kartu penduduk saya dari tahun 2000 kan beda dengan tahun 2019 itu data saya tadi gak ada." ujarnya, Kamis (3/12)

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Nurhayati menambahkan bahwa dirinya berkunjung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan perizinan usaha yang lebih dikenal dengan nama sistem OSS agar mendapatkan informasi dan panduan yang jelas akan sarana dan prasarana penerapan sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×