Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih banyak dikeluhkan oleh perorangan maupun para investor perusahaan yang menginginkan mengurus izin usaha kurang dari satu jam.
Nurhayati, pemilik PT Samudera yang bergerak di bidang penyaluran peralatan untuk angkatan udara mengeluhkan pelayanan yang diberikan OSS sangat tidak puas.
Sebab penerapan sistem yang sudah ada saat ini belum begitu maksimal dari minimnya panduan yang kurang informatif dan data yang belum bisa disamakan.
"Iya nomor kartu penduduk saya dari tahun 2000 kan beda dengan tahun 2019 itu data saya tadi gak ada." ujarnya, Kamis (3/12)
Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).
OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Nurhayati menambahkan bahwa dirinya berkunjung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan perizinan usaha yang lebih dikenal dengan nama sistem OSS agar mendapatkan informasi dan panduan yang jelas akan sarana dan prasarana penerapan sistem tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News