kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha keluhkan syarat soal subsidi gaji Rp 600.000, ada apa?


Jumat, 14 Agustus 2020 / 07:19 WIB
Pengusaha keluhkan syarat soal subsidi gaji Rp 600.000, ada apa?
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rapat Kerja dan Koordinasi Nasional (Rakerkornas) Apindo 2020, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengeluhkan syarat program subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk karyawan swasta. 

"Lalu juga misalnya BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya iuran bahwa disyaratkan kalau yang mendapatkan transfer untuk karyawan itu harus bebas tunggakan dari BPJS. Kenyataan banyak yang menunggak," ujarnya, Kamis (13/8/2020). 

Mendengar keluhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menanggapinya. Pemerintah kata Luhut, akan memberikan relaksasi kepada perusahaan yang menunggak iuran asuransi pekerja tersebut. 

Baca Juga: Insya Allah, subsidi gaji karyawan swasta disalurkan akhir bulan Agustus 2020

"Perusahaan-perusahaan yang terdampak masalah selama covid, bukan yang bermasalah sebelum Covid itu beda," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan subsidi upah kepada pekerja atau buruh swasta di bawah penghasilan Rp 5 juta apabila pekerja atau perusahaan tersebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: 8 Syarat pekerja gaji di bawah Rp 5 juta dapat bantuan Rp 600.000 dari pemerintah

"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS," katanya, Selasa (11/8/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Subsidi Gaji Rp 600.000, Ini Keluhan Pengusaha"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×