kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha: Inpres No 5/2020 jadi angin segar bagi pelaku industri logistik


Jumat, 19 Juni 2020 / 09:22 WIB
Pengusaha: Inpres No 5/2020 jadi angin segar bagi pelaku industri logistik
ILUSTRASI. Ilustrasi logistik


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menyambut positif penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Tentunya perbaikan di bidang logistik ini merupakan kabar baik bagi pelaku industri kimia, terutama apabila pengurusan perizinan bisa dipercepat dan disederhakan," jelas Ketua Akida, Michael Susanto Pardi kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6).

Ia berharap, implementasi yang tepat dari Inpres tersebut bisa menjadi obat untuk menurunkan biaya logistik di Indonesia. Michael menyebut, selama ini Indonesia termasuk negara dengan biaya logistik tertinggi di antara negara-negara Asean lainnya.

Baca Juga: Presiden instruksikan perbaikan kelancaran arus barang

Ia mencontohkan, untuk transportasi darat diperlukan perizinan yang berlapis dan bahkan memakan waktu yang lama untuk mendapatkannya.

"Truck nya sendiri harus punya izin khusus, tangkinya ada izin lain, kemudian driver-nya perlu izin khusus dan kenek atau pembantu driver-pun harus memiliki izin lagi tersendiri," ungkap Michael.

Bukan hanya perizinan, biaya pengiriman antar pulau juga disebutnya sangat mahal. Misalnya, biaya pengiriman dari Jakarta ke Medan misalnya, menurut Michael bisa jauh lebih tinggi daripada biaya pengiriman dari Jakarta ke Jepang.

Oleh karenanya, adanya Inpres No 5 Tahun 2020 kembali diungkapkan Michael, seakan angin segar yang diharapkan jadi solusi dari permasalahan logistik di Indonesia selama ini.

Senada dengan Akida, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono juga menyambut baik adanya Inpres yang resmi diteken pada 16 Juni 2020 lalu.

Namun, Sutrisno juga mengingatkan agar nantinya proses pengambilan keputusan tidak malah menjadi lama, lantaran adanya integrasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam peningkatan sistem logistik nasional, seperti dalam Inpres.

Baca Juga: Apindo berharap Inpres Nomor 5/2020 bisa atasi masalah logistik selama ini

"Tetapi jangan pula nanti memperlama proses pengambilan keputusan, karena terlalu banyak yang terlibat," kata Sutrisno.

Ia menekankan, prinsipnya pihaknya menyambut baik setiap upaya untuk memperlancar dan membuat efisien sistem logistik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×