kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengusaha ingin proses restitusi bisa maksimal 2 bulan


Senin, 19 Maret 2018 / 21:31 WIB
Pengusaha ingin proses restitusi bisa maksimal 2 bulan
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.

Dari dunia usaha sendiri menginginkan proses restitusi PPN tak lebih dari tiga bulan. Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, walau membaik setiap tahunnya, pihaknya mengharapkan prosesnya semakin singkat.

Ia mengatakan, pada tahun lalu misalnya, restitusi PPN adalah sekitar 10 bulan dan ini masih terlalu lama. Namun, sudah ada perbaikan di awal tahun ini menjadi sekitar tiga bulan.

“Tapi kalau bisa maksimal dua bulan saja agar bisa lebih banyak ekspor,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Senin (19/3).

Diharapkan, nantinya dalam kurun waktu dua bulan, uang kelebihan bayar tersebut sudah diberikan oleh pemerintah kepada WP yang mengajukan restitusi. “Ya, sudah diberikan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, dalam PMK nanti diharapkan ada kejelasan bahwa dalam mengajukan restitusi tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

Sebab, secara UU KUP dan PPN hal ini dimungkinkan, yaitu berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat 4c UU PPN wajib pajak dapat diberikan restitusi pendahuluan tanpa dilakuan pemeriksaan.

Menurut dia, pada prinsipnya, ketika baik orang maupun perusahaan sudah bayar pajak sesuai dengan tarif yang diatur UU, maka pada titik itu kepatuhan sudah dipenuhi dan tidak perlu diperiksa lagi.

“Mengapa harus diperiksa lagi? Dalam konteks ini pemeriksaan sama artinya dengan penilaian self assessment. Restitusi juga sudah punya prosedur jika dalam proses restitusi comply, mengapa perlu diperiksa lagi,” ujar dia kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×