kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kadin minta penegasan pengajuan restitusi tidak ada pemeriksaan lagi


Senin, 19 Maret 2018 / 19:16 WIB
Kadin minta penegasan pengajuan restitusi tidak ada pemeriksaan lagi
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.

Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, dalam PMK nanti diharapkan ada kejelasan bahwa dalam mengajukan restitusi tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

Sebab, secara UU KUP dan PPN hal ini dimungkinkan, yaitu berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat 4c UU PPN wajib pajak dapat diberikan restitusi pendahuluan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Menurut dia, pada prinsipnya, ketika baik orang maupun perusahaan sudah bayar pajak sesuai dengan tarif yang diatur UU, maka pada titik itu kepatuhan sudah dipenuhi dan tidak perlu diperiksa lagi.

“Mengapa harus diperiksa lagi? Dalam konteks ini pemeriksaan sama artinya dengan penilaian self assessment. Restitusi juga sudah punya prosedur jika dalam proses restitusi comply, mengapa perlu diperiksa lagi,” ujar dia kepada KONTAN, Senin (19/3).

Herman mengatakan, jika kewajiban masyarakat bayar pajak sudah diatur maka untuk dapatkan haknya juga harus demikian. Namun, bukan berarti tax audit tidak perlu.

“Tetap perlu itu dalam rangka jika fiskus menemukan indikasi tax crime. UU KUP telah memberi wewenang Ditjen Pajak tanpa sebab apapun,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, PMK ini sedang dikerjakan oleh pihaknya di Kemkeu. Targetnya, PMK ini akan keluar pada akhir Maret ini.

“Iya, nanti kami koordinasi dengan tim sekretariat bersama (sekber). Nanti kan dokumen-dokumennya ada di DJBC, yang urusan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), kapal yang ke luar negeri. Ada sinergi DJP dan DJBC. Ada single documenting, single risk management, single treatment,” kata Mardiasmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×