Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada malam hari wajib memberikan jaminan perlindungan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan, jaminan itu berupa keamanan, keselamatan dan kesehatan.
Dalam siaran persnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan, perlindungan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu menyebutkan, pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai 07.00 wajib memberikan jaminan keamanan serta menjaga kesusilaan di tempat kerja.
"Bahkan memberikan makanan dan minuman bergizi," ujar Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono dalam siaran pernya yang diterima KONTAN, Minggu (18/9).
Aturan itu juga menyebutkan, pengusaha wajib menyediakan petugas keamanan di tempat kerja, seperti menyediakan kamar mandi yang layak dengan penerangan yang baik. Kemudian, perusahaan harus menyediakan transportasi antar jemput, kendaraan antar jemput juga harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.
Bahkan, untuk peningkatan ekstra, pemenrintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja dapat membuat peraturan daerah terkait perlindungan pekerja bagi yang bekerja di malam hari. "Pemerintah daerah juga wajib berkoordinasi," tambahnya.
Penegasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini muncul setelah kasus pemerkosaan terjadi terhadap seorang karyawati pada awal bulan lalu. RS, warga Pondok Gede, Bekasi, diperkosa setelah pulang kerja sekitar pukul 00.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News