kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pengusaha harapkan pemerintah merancang stimulus produktif bagi dunia usaha


Rabu, 21 Juli 2021 / 15:31 WIB
Pengusaha harapkan pemerintah merancang stimulus produktif bagi dunia usaha
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha selain untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.

Fakta yang terjadi di lapangan pengusaha masih harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai. Oleh karena itu terdapat tiga usulan stimulus produktif bagi dunia usaha.

Diantaranya keringanan listrik dan pajak juga sangat diperlukan agar pengusaha mampu bertahan. Hariyadi mengatakan, sejauh ini untuk stimulus listrik belum ada kejelasan apakah dapat diberikan kepada pengusaha.

Baca Juga: Arsjad Rasjid: Pelaku usaha berharap industri manufaktur bisa beroperas

"Listrik belum dapatkan suatu kejelasan soal listrik. Perusahaan sampai sekarang belum ada kejelasan kami selama ini kami bayar cukup tinggi untuk listrik. Selama ini untuk listrik baru untuk 450 VA dan 900 VA ya," jelas Hariyadi saat konferensi Pers, Rabu (21/7).

Kemudian mengenai implementasi POJK No 11 2020 atau POJK No 03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, diharapkan lebih seragam.

Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan bahwa, kenyataan di lapangan banyak lembaga keuangan yang memberikan keringanan yang berbeda-beda untuk penurunan bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Mengenai implementasi Permenaker No 2/2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19. Pengusaha berharap dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×