Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, LSM dan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam upaya menghentikan dan mengurangi jumlah pekerja anak.
“Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya, Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemerintah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana." kata Hanif, Rabu (1/4).
Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.
Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan Mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News