kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Apresiasi Langkah Kementerian Ketenagakerjaan Soal JHT


Kamis, 03 Maret 2022 / 19:51 WIB
Pengusaha Apresiasi Langkah Kementerian Ketenagakerjaan Soal JHT
ILUSTRASI. Pelayanan peserta di kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan agar tata cara pencairan jaminan hari tua (JHT) dikembalikan ke aturan lama.

Adapun, peraturan lama yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dimana tidak ada pasal yang menyatakan bahwa JHT baru bisa diambil ketika usia 56 tahun.

“Langkah yang dilakukan oleh Menaker adalah sudah tepat dan sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, bagai gayung bersambut sangat tepat Ibu Ida Fauziah bahwa pencairan JHT kembali ke Permenaker No.19/2015,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji saat dihubungi, Kamis (3/3).

Adi menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan bersama forum Tripartit pada Rabu (2/3) untuk saling urun rembug terkait hal tersebut. Dalam kesempatan itu, suasana terbilang sangat harmonis & produktif dimana aspirasi yang disampaikan terutama oleh unsur Serikat Pekerja/Buruh didengar secara langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Soal Revisi Permenaker 2/2022 Tentang JHT, Ini Kata Serikat Buruh

Adi menyebut, pelaku usaha sangat mengapresiasi dan menghormati yang sedang dipersiapkan Menteri Ketenagakerjaan atas kembalinya Permenaker tersebut. Pihaknya juga akan mengawal bersama bahwa proses yang sedang dipersiapkan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Lalu, fungsi kontrol bahwa keperuntukkan JHT tepat sasaran.

Kadin Indonesia menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menaker terkait dikembalikannya Permenaker No.19/2015 tentang tata cara pembayaran dan Pencairan Jaminan Hari Tua. Hal ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi karena untuk membuka lapangan pekerjaan butuh keamanan dari semua lini termasuk ketenagakerjaan,” terang Adi.

Adi mengatakan, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nya. Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,

Baca Juga: Said Iqbal: RIbuan Buruh akan Gelar Aksi di DPR dan Kemenaker pada 11 Maret

“Revisi pasal pasal yang membuat panas pekerja/buruh, menjadi pasal pasal yang sejuk dan menyejukkan untuk semua kalangan. Kadin mendukung apa yang akan di lakukan oleh Kemenaker untuk melakukan Revisi yang dimaksud, semoga pertemuan Tripartit kali ini bermanfaat untuk semua pekerja/buruh, dan saling menjaga kondusifitas ketenagakerjaan dengan baik,” ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×