kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pengusaha akui beri Rp 500 juta untuk Damayanti cs


Kamis, 12 Mei 2016 / 18:16 WIB
Pengusaha akui beri Rp 500 juta untuk Damayanti cs


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku diminta oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, untuk menyediakan uang bagi sejumlah anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015.

Menurut Abdul, saat sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku, Amran meminta agar ia menyediakan uang sebesar Rp 500 juta.

Amran meminta agar uang-uang tersebut dibagi-bagi dalam amplop. 

"Amran menyuruh saya menyiapkan Rp 500 juta, saya bilang nanti saya usahakan," ujar Abdul kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5).

Menurut Abdul, uang-uang tersebut diserahkan langsung kepada Amran di Swiss-Bellhotel Ambon, tempat para anggota Komisi V DPR menginap.

Sebelum diserahkan, amplop yang disiapkan telah diberi catatan kecil yang berisi nama-nama anggota Komisi V DPR.

"Yang jelas, di catatan itu ada keterangan ketua, wakil ketua, anggota, kemudian Damayanti, pendeta, dan anggota 12 orang dikali jumlah sekian," kata Abdul.

Menurut Abdul, dia terpaksa memenuhi permintaan Amran, karena Amran dinilai memiliki wewenang yang berkaitan dengan pekerjannya sebagai kontraktor di Maluku.

Ia takut akan dipersulit dalam bekerja, apabila tidak memenuhi permintaan Amran.

Selain itu, Amran juga menjanjikan kepada Abdul, bahwa ia akan mendapat pekerjaan yang berasal dari dana aspirasi anggota Dewan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Amran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, termasuk melalui Abdul Khoir.

Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×