Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus PKPU PT Prakarsa Semesta Alam mempersilahkan kepada seluruh pihak, yang merasa memiliki tagihan atau hak terhadap perusahaan pengembang properti Essence Darmawangsa Apartemen tersebut, untuk mendaftarkan diri sebagai kreditor.
Hal itu ditegaskan Bosni Tambunan, salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Prakarsa Semesta Alam (PSA) dalam rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga, Pengadialan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Baca Juga: Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak
Dia menyatakan bahwa batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan pajak dalam PKPU ini jatuh pada pekan depan atau Kamis 13 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB. “Jadi, poinnya adalah bagi para pihak yang merasa hak nya belum dipenuhi oleh debitur, dipersilahkan mengajukan tagihan sebagai kreditor, baik itu bank, supplier, maupun penghuni yang belum memperoleh SHMSRS,” kata dia dalam keterangan tertulis.
PSA yang merupakan pengembang properti di area Darmawangsa, Jakarta Selatan, telah diputus PKPU pada 27 Juli 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditor Mahesa Mahardika. Dalam rapat pertama kreditor, hakim pengawas juga menegaskan hal yang sama. “Semua yang merasa memiliki hak terhadap debitur harus mengajukan tagihan,” jelasnya.
Elisabeth Tania, pengurus PKPU PSA lainnya, menegaskan bahwa proses PKPU ini utamanya ditujukan untuk mencapai restrukturisasi utang debitor kepada para kreditor (homologasi) yang nantinya akan dituangkan dalam rencana perdamaian yang mengikat debitor PSA dengan para kreditor.
Pengurus menyatakan masih terlalu dini membahas proses pailit dalam proses PKPU ini. “Jadi, penghuni [Essence Darmawangsa Apartemen] jangan terlalu dini mengasumsikan asetnya mau dipailitkan. Pasti kita utamanya mau homologasi. restrukturisasi dulu,” terang Elisabeth.
Baca Juga: Tagihan PKPU Armidian Karyatama (ARMY) mencapai Rp 40 miliar
Sementara itu, Hasiholan Tytusano Parulian yang juga menjadi pengurus PKPU PSA, menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui jumlah pasti para pemilik unit apartemen yang belum mendapatkan hak berupa SHMSRS dari PSA.
Namun, dia meminta agar seluruh pemilik unit apartemen Essence Darmawangsa Apartemen yang belum mendapatkan haknya untuk mendaftarkan tagihannya sesegera mungkin.
Pendaftaran itu, jelas dia, penting agar para pemilik unit atau kreditor lain bisa mendapatkan haknya saat proses perdamaian. “Kami tidak punya kewenangan untuk mendorong mereka untuk mendaftar atau tidak. Tapi pada prinsipnya, kalau merasa masih punya hak, silahkan ajukan,” tegasnya.
Baca Juga: Modal pembelian Lo Kheng Hong di saham PTRO sudah nol rupiah
Tytusano menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses restrukturisasi utang sehingga akan menjamin para kreditor dalam memperoleh haknya secara damai.
“Bila penghuni belum mempunyai SHMSRS dan tidak mendaftarkan diri [PKPU PSA] maka dia nanti bisa saja tidak dimasukkan dalam penyelesaiannya di dalam rencana perdamaian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News