Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Namun, dia meminta agar seluruh pemilik unit apartemen Essence Darmawangsa Apartemen yang belum mendapatkan haknya untuk mendaftarkan tagihannya sesegera mungkin.
Pendaftaran itu, jelas dia, penting agar para pemilik unit atau kreditor lain bisa mendapatkan haknya saat proses perdamaian. “Kami tidak punya kewenangan untuk mendorong mereka untuk mendaftar atau tidak. Tapi pada prinsipnya, kalau merasa masih punya hak, silahkan ajukan,” tegasnya.
Baca Juga: Modal pembelian Lo Kheng Hong di saham PTRO sudah nol rupiah
Tytusano menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses restrukturisasi utang sehingga akan menjamin para kreditor dalam memperoleh haknya secara damai.
“Bila penghuni belum mempunyai SHMSRS dan tidak mendaftarkan diri [PKPU PSA] maka dia nanti bisa saja tidak dimasukkan dalam penyelesaiannya di dalam rencana perdamaian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News