kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.147   50,00   0,28%
  • IDX 5.373   -66,16   -1,22%
  • KOMPAS100 696   -6,74   -0,96%
  • LQ45 542   -4,89   -0,89%
  • ISSI 183   -3,13   -1,68%
  • IDX30 304   -2,05   -0,67%
  • IDXHIDIV20 401   -1,94   -0,48%
  • IDX80 80   -0,68   -0,84%
  • IDXV30 111   -0,79   -0,70%
  • IDXQ30 101   -0,36   -0,35%

Pengumuman! Pemerintah melarang PNS ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi


Senin, 08 Maret 2021 / 18:39 WIB
ILUSTRASI. Pengumuman! Pemerintah melarang PNS ke luar kota saat libur Isra Miraj dan Nyepi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Karena adanya penurunan, Doni pun menyebut bahwa pada libur yang akan datang, terdapat pemberlakuan kebijakan yang sama, yakni pelarangan ke luar daerah.

Untuk pengawasannya, Doni pun berharap bahwa pimpinan instansi terutama TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri dan BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing.

"Kalau ini bisa dipatuhi maka kita bisa mengendalikan kasus covid-19 pada periode yang akan datang," ujar Doni.

Baca Juga: Pentingnya membaca label kemasan untuk mencegah obesitas

Mengingat pemerintah tidak bisa melarang karyawan swasta, Doni pun menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kadin, agar Kadin bisa menyampaikan pesan tersebut ke seluruh pimpinan perusahaan.

Adapun, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021. PPKM Skala mikro ini juga diperpanjang ke 3 provinsi lain. Perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2021.

Selanjutnya: Pakai kalung masker berbahaya! Ini penjelasan Satgas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×