kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   -45,00   -0,28%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

Penghapusan BPHTB & PBG Progam 3 Juta Rumah Turunkan Beban Konsumen Sampai Rp 6 Juta


Selasa, 26 November 2024 / 19:01 WIB
Penghapusan BPHTB & PBG Progam 3 Juta Rumah Turunkan Beban Konsumen Sampai Rp 6 Juta
ILUSTRASI. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung percepatan program tiga juta rumah per tahun melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mendukung percepatan program tiga juta rumah per tahun melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Ketua Umum DPP Apersi Junaidi Abdillah menyebut kebijakan ini secara langsung bisa menurunkan beban yang ditanggung konsumen calon pembeli rumah. 

Hitungan Junaidi, pembebasan BPHTB, bisa menurunkan harga rumah sebesar Rp 4.500.000- Rp 6.000.000, bergantung dengan ukuran rumah. 

"Kebijakan ini memperluas cakupan kepemilikan rumah karena setiap masyarakat rata-rata akan langsung kena potongan harga Rp 4,5 juta sampai Rp 6 juta untuk BPHTB," katanya pada Kontan.co.id, Selasa (26/11). 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah

Kemudian, pembebasan PBG akan memotong biaya mulai dari Rp 500.000 - Rp 1.00.000. Junaidi bilang, masyarakat juga secara langsung terbebas dari biaya proses mendapatkan BPG yang besaranya tidak terukur. 

Saat ini, Apersi masih menunggu arahan lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo terkiat pembebasan dua pungutan itu. 

Pasalnya implementasi dari kebijakan ini baru bisa dilaksanakan jika kepala daerah membuat regulasi anyar ihwal pembebasan ini. 

"Jadi kami masih tunggu blue print pemerintah terkait perumahan 2024 dan seterusnya ini. Kalau blue prinya sudah jelas pengembang bisa langsung mengikuti irama," ujarnya. 

Sebagai informasi,  penghapusan retribusi BPHTB dan PBG sudah ditetapkan Senin (25/10) melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). Surat tersebut disahkan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian. 

Baca Juga: BPHTB dan PBG untuk Program 3 Juta Rumah Dihapus, Bisa Hemat Sampai Rp 10 Juta

Tito menegaskan dalam SKB ditegaskan aturan pembebasan BPHTB dan PBG bisa mulai berlaku setelah diturunkan dalam peraturan kepala daerah (Perkada)

Tito menargerkan Perkada itu bisa selesaipada Bulan Desember 2024. Kemudian jika aturan itu berlaku, maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×