kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penggunaan anggaran K/L kini pakai kartu kredit


Rabu, 21 Februari 2018 / 12:53 WIB
Penggunaan anggaran K/L kini pakai kartu kredit
Kerjasama penggunaan anggaran melalui kartu kredit


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja sama dengan sejumlah bank untuk simplifikasi pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dengan menggunakan kartu kredit untuk belanja operasional dan perjalanan dinas.

Penggunaan kartu kredit pemerintah ini bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan digunakannya Kartu Kredit Pemerintah ini adalah agar anggaran lebih transparan dan K/L tidak perlu membuat banyak kwitansi. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi fraud.

“Mulai hari ini kami akan mengganti uang persediaan cash menjadi kartu kredit yang dilakukan oleh Himbara sehingga K/L tidak lagi memiliki brankas uang. Ini akan memudahkan  pelaksanaan kegiatan, jadi tidak perlu harus buru-buru mencairkan anggaran atau mendapatkan uang persediaan,” jelas Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kemkeu, Rabu (21/2).

Ia juga mengimbau kepada Himbara untuk menjaga keamanan kartu kredit ini sebab rawan disalahgunakan.

“Ini bukan kartu korporat, ini kartu uang negara, bukan kartu nenek moyang, kartu suami, kartu istri. Yang digesek uang rakyat jadi gunakan secara pruden,” ujar dia.

Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 17 Tahun 2017, pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah hanya bisa dilakukan pada belanja barang yang terdiri dari belanja barang operasional dan non operasional, persediaan, sewa, pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×