Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 30 petugas KPK diterjunkan untuk menggeledah lima lantai di gedung Wisma Mulia Jakarta yang menjadi kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Migas (SKK Migas) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu (14/8/2013) pukul 21.30 WIB.
Hingga berita ini ditulis, petugas KPK masih melakukan penggeledahan.
Penggeledahan yang dilakukan dalam rangka pencarian barang bukti dugaan suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ini diperkirakan baru selesai pada Kamis (15/8/2013) pukul 09.00 WIB.
Seorang petugas KPK yang meninggalkan gedung Wisma Mulia lebih dulu bersama 11 rekannya mengatakan, lamanya proses penggeledahan dikarenakan banyaknya dokumen dan barang bukti lain yang harus diperiksa dan disortir oleh petugas.
"Paling lambat jam 9. Karena masih banyak yang diperiksa," ujarnya.
Di kantor SKK Migas, selain lantai 39 yang menjadi ruang kerja Rudi, petugas KPK juga menggeledah ruang Kepala Bagian Program dan Pelaporan, ruang Kepala Divisi Komersialitas Minyak, ruang Kepala Divisi Komersialitas Gas, dan ruang Kepala Subdinas Komersialitas.
Sejumlah petugas keamanan gedung Wisma Mulia mengaku terpaksa lembur karena adanya kegiatan penggeledahan pihak KPK ini.
Selain kantor SKK Migas, petugas KPK juga menggeledah kantor Sekjen Kementerian ESDM di Jl Medan Merdeka dan kantor Kernel Oil di kawasan bisnis SCBD Jakarta.
Diberitakan, pada Selasa (13/8/2013) malam, tim KPK menangkap tangan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dan koleganya seorang seorang pelatih golf bernama Deviardi alias Ardi saat meninggalkan rumahnya di Jalan Brawijaya Nomor 8 Jakarta.
KPK menyita 400 ribu dollar AS, 90 ribu dollar AS, dan 127 ribu dollar Singapura dari kediaman Rudi. KPK juga menyita uang 200 ribu dollar AS dari kediaman Ardi.
Hasil pengembangan, KPK menangkap petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya di Apartemen Mediterania.
Uang yang diterima secara bertahap oleh Rudi diduga suap dari Simon terkait tender minyak yang tidak bisa diolah oleh kilang minyak di dalam negeri. Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK. (Abdul Qodir/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News