Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan memisahkan penggalangan dan pengelolaan anggaran infrastruktur. Untuk anggaran infrastruktur yang asal pendanaannya dari negara alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pengelolaannya akan dikepalai oleh menteri keuangan.
Sementara itu, untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur yang investasinya berasal dari dana non-APBN, pengelolaannya akan dikepalai oleh Bappenas. "Biar garisnya jelas," kata Presiden Joko Widodo Jumat (12/8).
Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, pemisahan pengelolaan tersebut butuh payung hukum. "Nanti akan ada perpres," katanya.
Kebutuhan pendanaan infrastruktur tahun ini sejatinya mencapai lebih dari Rp 300 triliun. Dalam lima tahun ke depan, hitungan kasar proyek infrastruktur Tanah Air membutuhkan dana sampai Rp 5.000 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News