Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak terdengar perkembangannya, pemerintah masih serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik. Aturan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, pembahasan cukai plastik jalan terus sesuai dengan perencanaan. Ditargetkan, kebijakan ini mulai berjalan pada Mei 2018.
“Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam menyusun PP sudah jalan,” kata Heru di kantor Kemkeu, Senin (26/3).
Heru mengatakan, dalam menyusun aturan ini, pihaknya bekerja secara paralel. Artinya, persiapan aturan dan persetujuan dari Komisi XI DPR dijalankan bersamaan.
“Kami pararel dalam penyiapan teknis dengan persetujuan dari komisi XI,” ujarnya.
Menurut Heru, dalam PAK tersebut juga sudah berbicara detail mengenai PP tersebut. Di antaranya Barang Kena Cukai (BKC) baru yang rencananya diterapkan oleh pemerintah, yakni cukai minuman berpemanis dan emisi.
Heru menegaskan, cukai plastik adalah yang paling diutamakan. “Kami sudah berbicara detail. Targetnya itu plastik dulu Karena semakin banyak yang peduli lingkungan dan kesehatan,” kata dia.
Dalam APBN 2018, Kemkeu menargetkan realisasi penerimaan negara dari cukai baru itu tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan, DPR akan mengikuti agenda pemerintah sepanjang membantu penerimaan cukai. "Itu kewenangan penuh pemerintah," ujarnya.
Misbakhun berharap cukai plastik bisa dibahas secepatnya di Komisi XI DPR RI lantaran memiliki dampak negatif terhadap lingkungan.
Apalagi pemerintah perlu melakukan diversifikasi cukai agar tidak terlalu bergantung pada penerimaan cukai rokok.
"Saya berharap bisa dibahas secepatnya di Komisi XI DPR RI pada masa sidang berikutnya," tegas Misbakhun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News