Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan aturan pengenaan cukai plastik dengan DPR bisa segera dilakukan. Ditargetkan bisa mulai berjalan pada Juli 2017, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mentargetkan realisasi penerimaan negara dari cukai baru itu tahun ini bisa mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Kemkeu menyatakan sudah menyelesaikan kajian mengenai pengenaan cukai plastik. Untuk tahap awal, prioritas cukai akan dikenakan pada kantong plastik kresek. Ini adalah kelanjutan kebijakan kantong kresek berbayar yang sudah diuji coba pada ritel modern tahun lalu.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Marisi Zainudin Sihotang menjelaskan, penerapan cukai plastik kresek tinggal menunggu pembahasan aturan bersama Komisi 11 DPR. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dijadwalkan," katanya, Senin (19/2).
Apalagi menurutnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 penerimaan dari cukai plastik sudah dimasukkan dengan nilai Rp 500 miliar. "Kami menargetkan cukai plastik bisa diterapkan mulai Juli besok," tambah Marisi.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menambahkan, aturan cukai plastik semakin cepat dibahas akan semakin baik. "Agar ada kepastian untuk bisa diimplementasikan atau tidak dalam bentuk regulasi, hal ini sebagai tindak lanjut yang ada dalam Nota Keuangan serta pelaksanaan UU APBN 2018, tandas Nasrudin.
Walau terkesan dihambat DPR, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan, DPR akan mengikuti agenda pemerintah sepanjang membantu penerimaan cukai. "Itu kewenangan penuh pemerintah," ujar politisi Partai Golkar.
Misbakhun berharap cukai plastik bisa dibahas secepatnya di Komisi XI DPR RI lantaran memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi pemerintah perlu melakukan diversifikasi cukai agar tidak terlalu bergantung pada penerimaan cukai rokok. "Saya berharap bisa dibahas secepatnya di Komisi XI DPR RI pada masa sidang berikutnya," tegas Misbakhun.
Sekretaris Jenderal Indonesian Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas) Fajar Budiono mengungkapkan, Inaplas sampai saat ini masih menolak pengenaan cukai plastik. Dia menilai, jika masalahnya pada lingkungan maka yang harus dibenahi adalah manajemen pengelolaan sampahnya lewat program manajemen sampah zero.
Tapi, jika masalahnya ada pada penerimaan negara, pemerintah harus merevisi aturan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) ekspor. Dia menjelaskan, dulu restitusi bisa setiap dua bulan tapi sekarang menjadi satu tahun. "Hal itu membuat pabrik-pabrik menjadi malas untuk melakukan ekspor barang jadi dari plastik," saran Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News