kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang Citra Karya Serba Guna pailit


Rabu, 29 Oktober 2014 / 19:41 WIB
Pengembang Citra Karya Serba Guna pailit
ILUSTRASI. Bagi penderita diabetes, berikut ini cara menurunkan gula darah tinggi di pagi hari tanpa obat.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sebuah perusahaan properti yang bergerak di bidang pembangunan atau pengembang perumahan di wilayah Cianjur, Jawa Barat,  bernama PT Citra Karya Serba Guna (CKSG) dinyatakan berstatus pailit. Hal itu dinyatakan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada 30 Desember 2013.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, MA memerintahkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat membereskan kepailitan CKSG. Maka PN Jakarta Pusat menunjuk Titik Tedjaningsih sebagai hakim pengawas dan mengangkat Ridha Akbari  sebagai kurator selama proses kepailitan. Rapat kreditur pertama pun digelar pada hari Rabu (29/10) di PN Jakarta Pusat.

Dalam rapat kreditur perdana ini, Hakim Pengawas, Titik membacakan berkas putusan PK MA No. 126PK/Pdt.Sus-Pailit/2013. Di mana di dalamnya berbunyi bahwa majelis hakim PK MA mengabulkan permohonan dari para pemohon pailit yakni Ratna Agustina Tedja dan Lestari Simahendali. Selain itu, majelis PK MA membatalkan putusan kasasi MA No. 369K/Pdt.Sus/2012 yang isinya membatalkan putusan pailit.

"Mengadili kembali, mengabulkan permohonan pernyataan pailit, menyatakan PT Citra Karya Serba Guna dalam pailit. Memerintahkan Ketua PN Jakarta Pusat untuk menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat kurator," ujar Titik saat membacakan putusan PK MA dalam rapat kreditur.

Untuk menyegarkan ingatan, Titik menjelaskan kepada para kreditur bahwa sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutus CKSG dinyatakan pailit pada 4 April 2012 yang terdaftar dengan No. 4/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun CKSG tidak puas dan  mengajukan kasasi. Kemudian majelis hakim kasasi mengabulkan permohonan CKSG pada 1 Agustus 2012, sekaligus MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat. Namun kreditur mengajukan PK dan akhirnya memenangkan perkara tersebut.

Dalam rapat kreditur ini, Ridha mengajukan permohonan penambahan kurator karena dua orang kurator sebelumnya yakni Panjie L. Pakpahan dan Lukman Sembada mengundurkan diri dengan alasan mengurus perpanjangan izin. Ia meminta agar pengadilan mengangkat Shindu A. Suhartono dan Christiana D. Andriani sebagai kurator.

Perkara ini berawal ketika CKSG melakukan penjualan beberapa unit rumah di Cianjur Cipanas pada areal tanah seluas 20 hektare (ha) dengan nilai sekitar  Rp 80 miliar. Dalam perkembangannya terdapat beberapa rumah yang tidak dibangun, dibangun tidak sesuai spesifikasi, dan ketidakjelasan penyerahan sertifikat kendati sudah ada beberapa orang yang membayar lunas.

Karena kecewa, dua orang pemilik kavling rumah yakni Ratna Agustina Tedja dan Sri Sediyani Utami memohonkan pailit CKSG. Tagihan yang diajukan masing-masing adalah Rp 273,4 juta dan Rp 63 juta. Namun setelah pailit, maka total tagihan kreditur ke CKSG sebesar Rp 40 miliar. Tagihan itu berasal dari tagihan pajak sebagai kreditur preferen, dua kreditur separatis yakni Bank Artha Graha dan Yayasan Kesejahteraan Para Prajurit (YKPP), dan 47 orang kreditur konkuren lainnya.

Sejauh penelusuran kurator, sebanyak 80% aset CKSG telah dijaminkan kepada YKPP. Kurator memperkirakan nilai aset CKSG mencapai Rp 80 miliar yang terdiri dari 20 ha tanah di Cianjur.

Namun kurator mengaku kesulitan meminta beberapa data kepada debitur khususnya data mengenai pembuatan sertifikat, kuitansi pembayaran, dan permohonan penggantian sertifikat. Sertifikat kreditur yang menjadi patokan aset banyak yang rusak karena Kantor Badan Pertanahan Negara Cianjur terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×