kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pengelolaan dana haji masih tunggu Perpres


Jumat, 28 Juli 2017 / 18:39 WIB
Pengelolaan dana haji masih tunggu Perpres


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo mengaku masih menunggu penyelesaian payung hukum untuk mulai bekerja.

Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu bilang proses transfer dana haji masih menunggu penyelesaian audit.

"Masih harus menunggu audit, setelah selesai baru bisa ditransfer,"kata Anggito pada KONTAN, Jumat (28/7).

Anggito bilang mengenai instrumen investasi akan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp 92,5 triliun dan Dana Abadi Umat (DAU) sebesar Rp 3 triliun masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah (Perpres).

Sekjen Kementerian Agama (Kemnag) Nur Syam mengatakan untuk pengalihan BPIH dan DAU ke BPKH harus melalui proses audit nilai uang dan aset yang akan diserahkan. Sambil menunggu hal tersebut, BPKH bisa menyelesaikan regulasi internal.

Ihwal payung hukum untuk BPKH dan instrumen investasi untuk BPIH dan DAU, Nur Syam menyatakan pemerintah saat ini tengah melakukan finalisasi penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP).

"Peraturan Pemerintah mengenai itu sudah tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,"jelasnya.

Setelah PP tersebut selesai, BPKH juga harus masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres). Semua payung hukum untuk BPKH dipastikan selesai di akhir tahun 2017.

"Semuanya harus selesai akhir tahun, sehingga awal tahun bisa operasional,"pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×