kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengecualian denda berpotensi tingkatkan pelaporan SPT Badan tahun ini


Rabu, 01 Mei 2019 / 19:27 WIB
Pengecualian denda berpotensi tingkatkan pelaporan SPT Badan tahun ini


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019.

Keputusan ini ditetapkan lantaran adanya gangguan pada sistem e-filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam mengunggah laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-filing.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan adanya perpanjangan waktu akan memberikan tambahan bagi pelaporan SPT PPh Badan di tahun ini. “Apalagi mengingat adanya kewajiban pelaporan secara elektronik untuk Wajib Pajak Badan. Jadi kelancaran sistem online tentu berpengaruh bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT di akhir bulan lalu,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (1/5).

Bawono pun berharap tahun ini akan ada peningkatan kepatuhan formal wajib pajak badan dibandingkan tahun lalu. Apalagi, di tahun lalu kepatuhan formal wajib pajak badan hanya 58%.

Berdasarkan catatan DJP, hingga 30 April 2019, DJP mencatat wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 740.000, atau meningkat 11,6% dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 664.000. Sementara tahun ini terdapat sekitar 1,5 juta wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT tahunan.

Meski begitu, Bawono berharap angka tahun lalu dapat terlampaui. “Sebagai catatan di tahun lalu ada 840.000 SPT Tahunan dari 1.45 juta WP Badan wajib SPT. Semoga bisa melampaui jumlah tersebut,” kata Bawono.

Sebagai catatan, pengecualian pengenaan denda administrasi ini pun diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018 dan yang melaporkan SPT masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.

Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei dikecualikan dari denda, tetapi bila status SPTnya kurang bayar maka kekurangan pembayaran oajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×