kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Pengawas tenaga kerja investigasi Krakatau-Posco


Selasa, 16 Desember 2014 / 07:59 WIB
Pengawas tenaga kerja investigasi Krakatau-Posco
ILUSTRASI. Ketua Federal Reserve Jerome Powell, menegaskan kembali akan dua kenaikan suku bunga terjadi tahun ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengawas Ketenagakerjaan dikerahkan untuk melakukan investigasi tehadap ledakan di PT Krakatau Posco di Cilegon, Banten, Senin (15/12). Ledakan tersebut mengakibatkan dua orang luka berat dan lima orang lain luka ringan.

"Saat ini pengawas ketenagakerjaan sudah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi di lapangan," kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin malam.

Hanif mengatakan, investigasi teknis di lokasi ledakan itu dilakukan untuk memastikan penyebab ledakan. "Karenan human error atau karena kesalahan teknis," sebut dia. Menurut Hanif, laporan sementara menyebutkan ledakan terjadi di converter di daerah conveyor pabrik.

Fokus penyelidikan oleh pengawas ketenagakerjaan tersebut, kata Hanif, akan fokus pada aspek keselamantan dan kesehatan kerja. "Pengawas ketenagakerjaan yang diterjunkan ke lapangan merupakan petugas spesialis K3 yang mempunyai keahlian khusus, terutama yang berpengalaman terkait kecelakaan kerja," imbuh dia.

Hanif mengaku memerintahkan pengawas tersebut memastikan para pekerja yang terluka dalam insiden ledakan itu mendapatkan hak-hak normatifnya. "Perawatan intensif dan hak jaminan asuransi kerja harus dipastikan diperoleh tanpa prosedur yang berbelit-belit." (Palupi Annisa Auliani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×