Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia turun menjadi 4,65% pada 2026, mendekati level terendah sejak 1994.
Namun, klaim tersebut dinilai belum cukup menggambarkan kondisi pasar kerja, terutama kualitas pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat di tengah sorotan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peneliti Makroekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, mengatakan masyarakat Indonesia cenderung tidak memiliki kemampuan finansial untuk menganggur dalam waktu lama setelah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Denda Pelanggaran ODOL Diusulkan Naik hingga Rp 5 Miliar, Pengusaha Wajib Tahu
Akibatnya, pekerja yang terkena PHK kerap segera mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup, meskipun pekerjaan yang diperoleh memiliki kualitas rendah.
“Orang Indonesia itu enggak bisa afford untuk menganggur. Dia kena PHK seminggu, dua minggu kemudian pasti udah harus bekerja lagi, apa pun pekerjaannya. Dan kualitas pekerjaannya sendiri pun pasti sangat rendah,” ujar Riefky kepada Kontan, Rabu (28/10/2026).
Menurut Riefky, angka pengangguran tidak bisa menjadi satu-satunya indikator untuk menilai kondisi ketenagakerjaan nasional. Pasalnya, seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja dalam statistik Badan Pusat Statistik (BPS).
“Jadi memang angka pengangguran ini bukan jadi tolak ukur yang proper untuk kita melihat kualitas pekerjaan dan juga kualitas kesejahteraan masyarakat. Tapi dilihat berapa besar informalitasnya, tingkat upahnya, nah itu yang memang belum membaik sejauh ini,” jelasnya.
Riefky menegaskan, persoalan ketenagakerjaan saat ini bukan hanya mengenai penurunan jumlah penganggur, melainkan juga kualitas pekerjaan yang dinilai semakin memburuk.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan penurunan TPT menjadi 4,65% mencerminkan keberhasilan program penguatan sektor riil dan investasi dalam mendorong penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: Wamendikti: Presiden Suntik Tambahan Dana Abadi Riset Rp 20 Triliun
“Capaian TPT 4,65% ini mencerminkan keberhasilan berbagai program dorongan sektor riil dan investasi dalam memfasilitasi kebutuhan pasar kerja,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Haryo menjelaskan, berdasarkan metodologi yang mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) dan BPS, TPT dihitung dari persentase jumlah penganggur terhadap total angkatan kerja nasional.
Pemerintah menyebut TPT sebesar 4,65% pada 2026 mendekati angka 4,36% yang tercatat pada 1994. Haryo menilai capaian tersebut signifikan karena jumlah angkatan kerja Indonesia telah meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar 83,32 juta orang pada era 1990-an menjadi 155,41 juta orang pada 2026.
Menurut Haryo, penurunan rasio pengangguran di tengah peningkatan jumlah angkatan kerja tersebut menunjukkan penciptaan dan penyerapan lapangan kerja baru di berbagai sektor ekonomi.
Sebagai pembanding, pemerintah mencatat TPT pernah mencapai 11,24% pada 2005 akibat lesunya penyerapan tenaga kerja dan tekanan ekonomi domestik pasca krisis moneter yang belum menunjukkan perbaikannya, serta gejolak pandemi COVID-19 pada 2020 sebesar 7,07%.
Penurunan hingga 4,65% pada 2026 dinilai mencerminkan pemulihan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Baca Juga: Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Kadin Minta Pemerintah Jaga Kepercayaan Investor
Haryo menambahkan, pemerintah akan terus mendorong peningkatan kualitas angkatan kerja melalui pelatihan vokasi, peningkatan keterampilan (upskilling), dan peningkatan utilisasi industri.
Pemerintah menyatakan fokus kebijakan tidak hanya mempertahankan tingkat pengangguran yang rendah, tetapi juga memastikan penyerapan tenaga kerja berkualitas yang berdampak langsung terhadap taraf hidup masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














