kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pengamat: Target realisasi pajak 95% dari target APBN tak realistis


Jumat, 09 November 2018 / 14:35 WIB
Pengamat: Target realisasi pajak 95% dari target APBN tak realistis
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ronny Boko, pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH), mengatakan target realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target APBN 2018 hingga akhir 2018 tak realistis. Pasalnya, banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk tingkatkan sektor pajak, namun penerimaan hingga Oktober 2018 baru 71,32%.

"Kalau 95% (dari taget APBN 2018) tidak mungkin, karena kan per Desember 95%, kalau sekarang 71,32% tinggal dua bulan lagi tidak mungkin naik 22%," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (9/11).

Bila ingin mencapai realisasi pajak 95% dari target APBN 2018, artinya dalam dua bulan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menggenjot penerimaan pajak sebesar 23,68%. Sedangkan angka realistis yang bisa dicapai tiap bulannya adalah kenaikan 8,3%. Dengan hitungan demikian, bila optimal angka yang mungkin dicapai 87,92%.

"Kalau 100% dibagi 12 (bulan) berapa sederhana saja. 85% sudah cukup bagus, karena Dirjen Pajak kan sudah mati-matian agak susah kalau dipaksa," jelasnya.

Untuk capai angka 85%, Ronny mengusulkan pemerintah perlu mengoptimalkan pajak ekspor. Kementerian Keuangan perlu koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian terkait kegiatan eskpor untuk dapat ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, penerimaan pajak dalam negeri terkait proyek yang dimiliki kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan bisa menarik pajak atas proyek tiap kementerian, asalkan kinerja proyek dimaksimalkan. "Kalau keduanya jalan, (realisasi penerimaan pajak) bisa 95% (dari target APBN)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×