kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemkeu masukkan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan


Jumat, 09 November 2018 / 11:42 WIB
Kemkeu masukkan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memasukkan pengetahuan dan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan tingkat dasar, menengah dan tinggi. Ini sebagai upaya Kemkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

"Kami akan masukkan mengenai pajak dalam pembelajaran, jadi tidak berdiri sendiri," ungkap Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, Jumat (9/11).

Muatan kesadaran pembayaran pajak ini akan disampaikan melalui empat mata pelajaran umum yaitu Pancasila, Kewarganegaraan, Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Hal ini akan diterapkan mulai dari bangku dasar hingga perguruan tinggi.

Dalam hal tersebut, Kemkeu bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Universitas Terbuka.

Selain itu, Sri Mulyani juga menekankan pentingnya bekerjasama dengan Kementerian Agama yang memiliki garis vertikal madrasah di Indonesia untuk menerapkan kesadaran perpajakan.

Dalam acara tersebut Sri Mulyani juga mengusulkan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada freshgraduate mahasiswa.

"Mahasiswa saat lulus langsung dapat NPWP, tapi saya lebih senang Pak Nasir yang bilang supaya tidak dianggap desperate apa-apa diberi pajak," ungkap Sri Mulyani sembari tertawa.

Dia menjelaskan mahasiswa tak langsung kena kewajiban pajak. Pemberian NPWP tersebut hanya sebagai kepatuhan Wajib Pajak (WP) untuk membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak nantinya.

Pasalnya, Sri Mulyani optimistis apabila pemerintah bisa meningkatkan tax ratio hingga 15%, penerimaan perpajakan bisa capai sekitar Rp. 750 triliun melebihi target penerimaan perpajakan APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

"GDP kita mendekati Rp 16,70 triliun tapi (target) penerimaan pajak sekitar Rp 15 triliun. Kalau tax ratio bisa naikkan 15% atau 16% dari GDP maka kita punya potensi lebih dari Rp 750 triliun yang bisa dikumpulkan," jelasnya.

Usulan pemberian NPWP ini juga sebagai kesadaran pemerintah yang kesulitan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak. Sebabnya, pemerintah melakukan upaya kesadaran taat pajak mulai sejak dini hingga pendidikan tinggi. Selain usulan NPWP, beberapa kementerian menandatangani nota kesepahaman untuk memasukkan muatan kesadaran pajak dalam kurikulum.

Dia juga menjelaskan manfaat dari penandatanganan nota kesepahaman ini akan dirasakan di generasi mendatang. "Kalau tidak menanam benih, kita tidak akan lihat pohonnya dan benihnya," ujar Sri Mulyani.

Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama (Menag), lantas mengiyakan pernyataan Sri Mulyani. Dia akan memberikan pemahaman "Beragama itu ber-Indonesia" yang diwujudkan dorongan membayar pajak tak hanya kewajiban sebagai warga negara namun juga kewajiban umat beragama.

Sejalan dengan Menag, Bambang Subiyanto, Kepala LIPI, juga akan menerapkan tagline Orang Cerdas Taat Pajak. "Sesuai dengan logo taat pajak," ungkapnya.

Acara penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, Direktoral Jenderal Pengembangan Ristek, Kemenristekdikti, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Acara tersebut sebagai penutup rangkaian inklusi Kesadaran Pajak yang dilaksanakan 5-9 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×