Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Dari sisi pemerintah, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka ini juga akan meningkatkan biaya administrasi (administration cost) karena berarti akan ada upaya lebih untuk mengawasi PKP dengan omzet di dalam rentang threshold baru.
Bahkan, kekhawatirannya, ini menjadi tidak efisien karena bisa saja biaya administrasi dalam melakukan ini tidak sebanding dengan penerimaan PPN.
Untuk saat ini, Prianto melihat pemerintah condong untuk mempertahankan threshold PKP alias dengan melihat ke sudut pandang ease of administration.
“Namun, sejauh yang kami lihat, pemerintah pasti akan memilih mana yang dianggap paling rasional, sesuai dengan rational choice theory karena di setiap kebijakan ada saja prinsip pajak yang bertentangan,” tandasnya.
Selanjutnya: Kapal pesiar dan yacht kini bebas PPnBM 75%, ini ketentuannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News