Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) kembali mengusulkan pagu subsidi pertanian yang tinggi di tahun anggaran 2019.
Berdasarkan rapat kerja Kementerian Pertanian dengan Komisi IV DPR, usulan pagu subsidi pupuk pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 34,8 triliun atau sebesar 10,55 juta ton. Sementara, usulan pagu subsidi benih sebesar Rp 1,02 triliun.
Pengamat Pertanian Dwi Andreas Santosa berpendapat, hingga saat ini produksi nasional, khususnya untuk beras, memang belum sesuai dengan harapan.
“Bila dilihat dari tren impor dan produksi yang bermasalah yang menyebabkan impor tinggi, artinya dari sisi produksi, praktis belum sesuai harapan,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (3/7).
Sayangnya, menurut Dwi, sampai saat ini pemerintah masih fokus untuk melakukan program untuk meningkatkan produksi. Metode ini pun dilakukan secara berulang-ulang, meskipun hasil yang ditawarkan tetap sama, dimana produksi belum memuaskan.
Menurut Dwi, paradigma yang ada sekarang ini harus dirombak total. Dia bilang, dibandingkan fokus untuk meningkatkan produksi, sebaiknya pemerintah fokus untuk meningkatkan kesejahteraan petani. “Kalau kesejahteraan petani meningkat, maka peningkatan produksi akan mengikuti,” ujar Dwi.
Meski begitu, subsidi untuk petani memang tetap harus ada. Namun, pemberian subsidi tersebut harus diubah. Subsidi bukan diberikan dalam bentuk benih, pupuk atau at mesin pertanian (alsintan), namun dana tersebut digunakan untuk mensubsidi hasil.
Dwi menerangkan, terdapat berbagai mekanisme yang bisa dilakukan untuk melakukan subsidi ini. Misalnya, bila petani mengeluarkan biaya sebesar Rp 8.600 untuk menghasilkan 1 kg beras dengan keuntungan petani Rp 2.000 per kg, ketika harga yang terbentuk di pasar (tingkat usaha tani) Rp 9.600, maka pemerintah membayar selisihnya.
Menurut Dwi, pihaknya sudah mengusulkan supaya pemerintah melakukan after sold direct payment. Jadi, pemerintah menambahkan dana ke setiap gabah yang diproduksi petani.
“Misalnya, harga gabah Rp 4.000 per kg, bila pemerintah misalnya menetapkan memberi Rp 500 per kg, bila petani memproduksi 1 ton gabah, dia sudah mendapatkan tambahan Rp 500.000. Dengan kwitansi yang dilegalkan, dia bisa menukar ke bank. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan pemerintah akan masuk seluruhnya petani. Sementara dari subsidi benih dan pupuk itu, yang masuk ke petani sangat kecil,” tandas Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News