kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Rp 71,54 Triliun


Minggu, 19 Juni 2022 / 14:32 WIB
Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Rp 71,54 Triliun
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Perpajakan Fajry Akbar memproyeksikan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II sebesar Rp 71,54 triliun.

Menurutnya, proyeksi tersebut berdasarkan dari data Automatic Exchange Of Information 2018 yang sempat tersebar di media masa.

“(Penerimaan dari PPS) bisa mendekati angka Rp 70 triliun saya kira sudah bagus,” tutur fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6).

Fajry melihat, di akhir bulan program PPS antusiasme wajib pajak memang selalu meningkat. Baik karena kebiasaan wajib pajak yang selalu antusias di masa-masa akhir periode. Ataupun, sosialisasi dari Ditjen Pajak yang masif di akhir-akhir, menjadi alasan penerimaan dari PPS akan meningkat signifikan.

Baca Juga: Tak Ada Batasan, DJPPR Imbau Peserta Tax Amnesty Jilid II Manfaatkan Penerbitan SBN

“Sepertinya tidak ada wajib pajak yang tidak mendapat surel untuk mengikuti PPS dari Ditjen Pajak,” jelasnya.

Hingga hari ini, wajib pajak yang sudah mengikuti PPS sudah sebanyak 98.562, dengan 118.505 surat keterangan. pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 22,163 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 222,33 triliun.

Perinciannya, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 193,17 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 17,8 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 11,35 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×