Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menghimbau kepada Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, untuk memanfaatkan sebaik-baiknya platform investasi di surat berharga negara (SBN) yang telah disediakan pemerintah.
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, pihaknya tidak mengurangi penerbitan SBN untuk program PPS ini, melainkan penerbitannya akan disesuaikan dengan kebutuhan atau demand dari Wajib Pajak yang mengikuti PPS.
“Sejauh ini Pemerintah tidak menetapkan plafon maksimal penerbitan SBN untuk Wajib Pajak peserta PPS. Jadi silakan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tutur Deni kepada Kontan.co.id, Jumat (17/6).
Baca Juga: Sisa 11 Hari Lagi, 98.562 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
Deni mengungkapkan, pemerintah berencana menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dengan transaksi private placement untuk peserta PPS pada 25 Juni 2022 mendatang. Nemun, Deni belum bisa merinci terkait berapa yeild SUN yang akan diterbitkan.
Dia mengatakan, pihaknya akan secara rutin bergantian menerbitkan setiap bulannya antara instrument SUN atau Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) sesuai jadwal penerbitan SBN, yang bisa diakses pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/. Akan tetapi, jadwal penerbitan tersebut tidak pasti dan bisa berubah-ubah (tentative).
Deni menyebut, hingga saat ini, pihaknya sudah menerbitkan dua seri SUN dan satu seri SBSN khusus untuk peserta Tax Amnesty Jilid II. Di antaranya, untuk SUN dengan seri FR0094 sebesar Rp 397,5 miliar, dan seri USDFR003 sebesar US$ 5,9 juta. Sementara itu, untuk SBSN dengan seri PBS035 sebesar Rp 135,34 miliar.
Lebih lanjut, pemerintah menggelar PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan periode waktu selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Segera Usai, DJP: Peserta Meningkat Tajam
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nantinya, Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta bersih yang diungkapkan. Tarif PPh final yang lebih rendah diberikan jika wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News