kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat IT: Substansi RUU PDP dan Otoritas Perlindungan Data akan Sama Pentingnya


Senin, 04 Juli 2022 / 19:31 WIB
Pengamat IT: Substansi RUU PDP dan Otoritas Perlindungan Data akan Sama Pentingnya
ILUSTRASI. Heru Sutadi Webit Speaker, Executive Director of Indonesia ICT Institute.foto dok.ICT


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan untuk menjadi UU sebelum perhelatan puncak G20. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU PDP optimistis semua pasal akan dibahas tuntas di bulan Juli ini.

Tentu perkembangan tersebut merupakan kabar gembira karena tata kelola data begitu penting saat ini. Data tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan digital sebuah negara, yang pada gilirannya juga akan berdampak pada geostrategis dan geopolitik.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, di era big data saat ini, data apalagi data pribadi merupakan sumber daya baru sebuah bangsa, bahkan menjadi mata uang baru (new currency), sehingga perlu diatur, dijaga dan dikendalikan penggunaannya.

Mengingat Indonesia merupakan negara dengan perlindungan data pribadi yang belum kuat, maka menurutnya Indonesia memerlukan sebuah UU yang dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi warga negara sebab ini akan menyangkut kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Baca Juga: OJK: Kejahatan Siber Memanfaatkan Kelengahan Nasabah, Bukan Menjebol Keamanan Bank

Ia menjelaskan, untuk dua periode ini, perlindungan maksimal dikedepankan karena dalam beberapa waktu ini, di masyarakat Indonesia sering mendengar adanya kebocoran data pribadi lewat berbagai aplikasi, penyalahgunaan data pribadi maupun jual-beli data pribadi rakyat Indonesia di dark web.

"Sehingga, secara substansi, UU PDP ini nantinya harus dapat menjawab tantangan-tantangan tersebut. Bahkan perlu disimulasi, dengan perkembangan teknologi seperti metaverse atau internet of things, akan potensi penyalahgunaan data pribadi dan bagaimana kita mengaturnya dalam UU PDP," ujar Heru dalam keterangannya yang diterima Kontan.co.id, Senin (4/7).

Heru menambahkan, jika dibaca dari draft RUU PDP, memang kiblatnya adalah mengarah pada general data protection regulation (GDPR). Menurutnya, GDPR secara umum sudah cukup bagus, meski begitu, perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik dan juga sanksi yang lebih tegas.

"Sebabnya, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel dan media sosial yang sangat besar, sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar," jelasnya.




TERBARU

[X]
×