Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencapai kesepakatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun yang menarik, legislator dan pemerintah mengubah istilah RUU KUP ini menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU HPP mengungkapkan alasan pergantian nama RUU KUP menjadi RUU HPP ini.
“Karena RUU ini mengubah beberapa Undang-Undang (UU), yaitu UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Cukai, UU No. 2 Tahun 2020, sehingga lebih sesuai menjadi harmonisasi dari berbagai Peraturan Perpajakan,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Kamis (30/9).
Baca Juga: RUU KUP selesai, pemerintah kembali buka tax amnesty bertarif murah 1 Januari 2022
Lalu, dengan adanya RUU HPP ini, Dolfie berharap negara mampu memperluas basis pajak dan dalam jangka menengah bisa meningkatkan tax ratio, yang juga berguna dalam meningkatkan pendapatan negara.
Di kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, RUU HPP ini akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
“Nanti, paripurnanya masih awal minggu depan. Nanti akan disampaikan. Sudah disetujui di tingkat I, nanti di paripurna kita lihat. Sama Pak Dito (Ketua Komisi XI DPR RI),” tandas bendahara negara di akhir siaran langsung laman Instagram resminya, @smindrawati.
Selanjutnya: Sejumlah poin penting kesepakatan pemerintah dan DPR dalam RUU Perpajakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News