kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pengamat: Harus ada kepatuhan kooperatif pajak


Kamis, 14 September 2017 / 18:58 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan terus memperbaiki penerimaan pajak dengan reformasi perpajakan, yakni memperbaiki administrasi, kebijakan (policy) dan tanpa menyebabkan persoalan terhadap iklim bisnis.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, reformasi pajak seharusnya bukan hanya berbicara soal penerimaan dan pengaturan, melainkan pajak harus hadir dalam ruang publik yang dibentuk oleh rasa saling percaya, terbuka, dan setara.

Menurutnya, saat ini yang harus dihadapi adalah arus perubahan lanskap pajak global yang tidak menentu serta adanya agenda reformasi pajak domestik yang komprehensif.

“Paradigma kepatuhan kooperatif yang berbasis pada transparansi dan partisipasi harus dibangun,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (14/9).

Ia melanjutkan, kepatuhan kooperatif dapat diartikan sebagai paradigma yang dilakukan secara sukarela berdasarkan asas saling percaya, sederajat, dan terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga memberikan efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

“Kerja petugas pajak justru lebih sederhana karena basisnya transparansi dan partisipasi,” kata dia.

Dengan paradigma kepatuhan kooperatif, menurut Darussalam, akan terjadi sebuah hubungan yang mendukung kolaborasi dan bukan konfrontasi, dan berdasar lebih kepada rasa saling percaya daripada kewajiban yang dipaksakan.

“Paradigma ini banyak diterapkan di berbagai negara tersebut dan bisa diterapkan dalam berbagai aspek sistem pajak, yakni hukum, kebijakan, dan administrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut dia, penerimaan pajak yang berkesinambungan dan hubungan kontrak fiskal yang harmonis dapat terwujud.

“Pajak bukan hanya sekadar komponen dalam hal pendanaan pembangunan ataupun state building. Lebih dari itu, pajak juga merupakan simpul utama kontrak fiskal serta wujud interaksi negara dan masyarakat dalam iklim demokrasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×