kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Keluhan pajak perlu pembahasan panjang dengan DPR


Kamis, 14 September 2017 / 09:27 WIB
Keluhan pajak perlu pembahasan panjang dengan DPR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya untuk berdialog mengenai pajak.

Dalam pertemuan tersebut, tarif pajak masih menjadi keluhan dari pelaku industri kreatif. Hal ini dikeluhkan oleh perwakilan dari Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dan Persatuan Artis, Penyanyi dan Pemusik Indonesia (PAPRI).

Namun, terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perlu pembahasan panjang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, soal tarif diatur dalam Undang-undang PPh. UU tersebut menurutnya juga akan dibahas perubahannya. "Dibahas dengan DPR mengenai revisinya," kata Sri Mulyani di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu malam (13/9).

Namun demikian, ia mengatakan bahwa akan ada audiensi lebih lanjut yang mengundang berbagai profesi, bukan hanya industri kreatif, untuk mendesain kebijakan terkait tarif perpajakan. “Nanti yang mengurus lembaga terkait, Badan Kebijakan Fiskal,” ucapnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, hasil dari pertemuan itu belum akan membuahkan kebijakan baru, “Nanti Bu Menkeu (Sri Mulyani) yang bicara, nanti kita lihat. Ada BKF yang berwenang untuk itu,” kata dia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, revisi UU PPh untuk menangani hal ini masih dalam proses sehingga sebenarnya pemerintah tidak abai merespon keluhan soal tarif. "Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Masih panjang dan lama,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×