Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai terhadap minuman ringan hingga emisi kendaraan bermotor. Rencana pemerintah disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/02).
Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Candra Fajri Ananda mengapresiasi rencana Sri Mulyani terkait ekstensifikasi cukai. Menurut Candra, sebenarnya cukai dikenakan pada suatu barang atau jasa dikarenakan jika barang tersebut dikonsumsi menimbulkan eksternalitas (sebagian besar negatif).
Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan Berikat
"Sehingga kemudian dikenakan cukai lebih pada pengendalian konsumsi/penggunaannya," kata Candra dalam keterangannya, Senin (24/2).
Candra bilang, plastik seperti yang kita ketahui termasuk minuman berpemanis, serta emisi kendaraan, adalah barang-barang jika dikonsumsi menimbulkan efek negatif baik bagi manusia maupun lingkungan.
Menurutnya, plastik merupakan barang yang di tanah tidak bisa diurai, jadi pasti akan merusak struktur tanah. Demikian pula minuman berpemanis dengan kandungan gula tertentu bisa menyebabkan diabetes maupun obesitas yang tentu tidak bagus bagi masa depan anak-anak muda dan bangsa.
Demikian juga dampak emisi pada lingkungan (udara bersih) yang mampu menghambat perkembangan otak anak-anak. "Dalam konteks inilah, pengendalian tersebut dianggap perlu dilakukan mengingat dampak-dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan," tegas Candra.
Baca Juga: Ini langkah Bea Cukai berantas rokok ilegal di daerah
Candra menegaskan, seharusnya cukai lebih diutamakan pada pengendalian konsumsinya, bukan pada penerimaan negara dari cukainya. "Sehingga, bisa dikatakan pemerintah melihat sudah saatnya barang-barang tersebut sudah harus dikendalikan konsumsinya," katanya.
Sementara itu, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menyetujui penerapan ekstensifikasi cukai, yang penting terukur.