Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu pemerintah menetapkan libur lebaran selama sembilan hari termasuk tujuh hari cuti bersama.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai penetapan cuti dan libur yang panjang ini tidak akan menguntungkan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang bekerja untuk perusahaan swasta. Pasalnya, libur bersama ini turut memotong cuti tahunan. "Tentu saja, sebagai karyawan tidak ada yang mau dipotong cutinya," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Selasa (1/5).
Agus menambahkan, tenaga kerja yang beragama muslim tidak bisa menikmati panjangnya waktu cuti dan libur ini. Sementara, bagi tenaga kerja yang kampung halamannya dekat dengan pusat kota juga tidak membutuhkan liburan yang lama.
Seiring dengan karyawan yang tidak bekerja, maka produktivitas perusahaan akan menurun. Untuk perusahaan yang bergerak di bidang ekspor atau pengiriman barang misalnya, ada kemungkinan terjadi keterlambatan pengiriman sehingga perusahaan harus dikenakan denda.
Tak hanya berdampak pada penurunan produktivitas perusahaan.Harga-harga komoditas di Jakarta juga bisa meningkat karena kelangkaan pasokan. Pasalnya, truk-truk dengan muatan besar ke Jakarta akan dibatasi. "Artinya pengiriman barang ke Jakarta menjadi terhambat, kalau langka, harganya bisa meningkat," ujar Agus.
Pemerintah akan mengkaji ulang terkait penetapan cuti bersama dan libur lebaran ini. Melihat ini, Agus meminta supaya pemerintah kembali menetapkan keputusan seperti biasanya. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki tugas masing-masing, khususnya dalam mengatur lalu lintas selama lebaran.
Salah satu tujuan penambahan cuti bersama dan libur lebaran ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan pada saat arus mudik dan arus balik.
"Ini kan ritual tahunan muslim, ya sudah jalankan seperti biasa. Tahun lalu sudah bagus. Lagipula masing-masing kementerian ada tupoksinya. Pemerintah siap saja, kan sudah tugas pemerintah," tandas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News