Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik 8% mulai tahun 2024. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019.
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, dengan proporsi belanja yang cukup besar, kenaikan gaji ini wajib beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
"Poin kritis yang harus disampaikan, seharusnya dengan proporsi belanja yang sudah cukup besar, kenaikan gaji pegawai ini seharusnya juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Baca Juga: Sama Seperti PNS, Gaji Polisi 2024 Juga Naik 8%, Ini Rinciannya
Diketahui, Pemerintah tahun 2024 merencanakan total belanja Negara Rp3.325,1 triliun dengan alokasi belanja pegawai tahun 2024 sebesar Rp481,4 triliun.
Menurutnya, jika mengacu pada alokasi gaji ASN pada tahun 2021 dan 2022, maka share alokasi gaji pada tahun 2024 terhadap belanja pemerintah pusat berkisar diantara 22 hingga 23 persen terhadap total belanja pegawai.
Sementara jika dirasiokan ke belanja pemerintah pusat maka share belanja gaji tahun 2024, mengacu pada data 2021-2021, akan berada di kisaran 18 hingga 20 persen.
"Adapun perbandingan belanja pegawai, dengan belanja yang bersifat lebih produktif seperti belanja subsidi, belanja modal, dan belanja bansos, memang relatif lebih kecil," ujarnya.
Baca Juga: Menakar Efek Kenaikan Gaji ASN Terhadap Beban APBN
Yusuf bilang, secara agregat atau umum, sudah mengalami peningkatan. Namun demikian jika dilihat per Provinsi, misalnya, beberapa Provinsi masih mempunyai ruang untuk ditingkatkan.
"Indikator pelayanan misalnya bisa dilihat dari Indeks reformasi birokrasi dan juga indeks SAKIP, di beberapa Provinsi di luar Jawa yang relatif masih rendah dan masih dapat ditingkatkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tentang kenaikan gaji PNS 2024 itu adalah PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Gaji TNI Tahun 2024 Resmi Naik, Ini Daftar Gaji Tentara & Jenderal
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca Juga: Pemerintah Sebut Akan Ada 250 Ribu Calon ASN yang Siap Bekerja di IKN
Gaji PNS 2023
Adapun besaran gaji PNS 2023 adalah:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News