kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.299   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.362   16,94   0,23%
  • KOMPAS100 1.030   -0,57   -0,06%
  • LQ45 783   0,90   0,11%
  • ISSI 246   1,18   0,48%
  • IDX30 406   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 469   2,10   0,45%
  • IDX80 117   0,06   0,05%
  • IDXV30 119   0,83   0,70%
  • IDXQ30 130   0,46   0,35%

Akhirnya, Setya Novanto jadi tersangka kasus e-KTP


Senin, 17 Juli 2017 / 19:20 WIB
Akhirnya, Setya Novanto jadi tersangka kasus e-KTP


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sore ini, Senin (17/7), Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus pengadaan proyek KTP elektronik.

Beberapa waktu lalu, Setnov memang sudah diperiksa oleh KPK. Menurut KPK, Setnov ikut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) seperti yang dikutip dari Kompas TV.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut terkait kasus ini. "Kami menunggu informasi dari tim penyidik yang tengah menyelidiki kasus ini," jelas Febri usai konferensi pers.

Febri juga menjelaskan, "Secara paralel, sama seperti penanganan dua tersangka sebelumnya, kami akan melakukan analisis untuk pengembangan kasus ini selanjutnya. Kami memahami betul, publik ingin kasus ini segera dituntaskan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×