kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan Niaga Memailitkan Anugerah Tapin


Senin, 09 November 2009 / 13:33 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Test Test

JAKARTA.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan PT Thaha Engineering Group dan Horizon Asia Resources Ltd untuk memailitkan PT Anugerah Tapin Persada. Majelis Hakim yang dipimpin Sugeng Riyono menilai, permohonan pailit yang diajukan Thaha dan Horizon telah memenuhi pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kepailitan.

"Terbukti bahwa Anugerah Tapin memiliki kreditur lebih dari satu dan memiliki utang yang telah jatuh tempo," kata Hakim Sugeng Riyono saat pembacaan putusan, Senin (9/11). Lantaran memutuskan pailit, Majelis Hakim juga menunjuk Hakim Pengawas Herdi Agustien dan Kurator William Edward Daniel untuk melakukan pemberasan bundel pailit.

Kasus ini bermula saat Thaha yang memiliki piutang Rp 327 juta dan Horizon US$ 8,75 juta kepada Anugerah Tapin. Hingga jatuh tempo, Anugerah tidak kunjung melunasi utang tersebut. Selain Thaha dan Horizon juga memiliki kreditur lain. Mereka adalah PT Bara Andalan Resources dengan utang Rp 6,6 miliar, Puskopad Tanjungpura Rp 48 juta dan Hutama Karya sebesar Rp 975 juta.

Anugerah Tapin merupakan perusahaan yang bergerak dalam bisnis infrastruktur. Perusahaan ini sempat dikuasai Lehman Brothers, perusahaan yang masuk lima besar bank investasi di Amerika Serikat yang bangkrut tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×