Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana memasukkan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri untuk kepentingan umum akan memberi kemudahan bagi investor untuk menanamkan investasi mereka
Pasalnya masuknya kawasan itu akan memberikan kepastian dalam lokasi pembangunan industri. Pada penerapannya hal itu tidak akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Omnibus law permudah masalah lahan untuk investasi
"Kawasan ini masih dimiliki pemerintah hanya boleh sewa," ujar Pengamat Kebijakan Publik Fisip Unpad Yogi Suprayogi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/1).
Yogi bilang masuknya komponen tersebut untuk penataan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Pasalnya saat ini industri kesulitan untuk mencari lokasi membangun industri.
Selain itu, adanya kawasan tersebut juga akan memisahkan kawasan industri dengan kawasan lain seperti kawasan perumahan. Termasuk dengan kemudahan penentuan harga tanah di kawasan tersebut. "Untuk kemudahan menilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," terang Yogi.
Baca Juga: Dijuluki Bapak Tionghoa Indonesia, Gus Dur: Saya ini China tulen, sebenarnya...
Meski begitu Yogi bilang perlu kehati-hatian dalam merumuskan kebijakan tersebut. Bisa jadi nantinya kebijakan tersebut disalahartikan.