kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Pengacara Setya Novanto sampaikan lima novum dalam sidang PK sasus e-KTP


Rabu, 28 Agustus 2019 / 14:15 WIB
Pengacara Setya Novanto sampaikan lima novum dalam sidang PK sasus e-KTP
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN SETYA NOVANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap ada lima keadaan baru atau novum yang menjadi alasan Setya Novanto menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. 

"Novum P-1, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8). 

Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus

Kemudian, novum kedua yaitu merujuk pada surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 8 April 2018 dari Irvanto. Menurut Maqdir, dalam surat permohonan itu diterangkan bahwa tidak benar Setya Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang diserahkan lewat money changer

"Novum P-3, surat permohonan sebagai Justice Collaborator, tanggal 31 Mei 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan diserahkan melalui money changer," ungkap Maqdir. 

Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo. 

"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir. 

Baca Juga: Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah

Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan. 

Dalam keterangannya, kata Maqdir, Jonathan Holden menyatakan telah melakukan wawancara dengan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem, membaca dokumen hasil penyidikan dari KPK dan memeriksa beberapa rekening Johannes Marliem di Amerika Serikat. 

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marlim, Jonathan Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar 3,5 juta dollar AS kepada siapapun," katanya. 

Baca Juga: Pemerintah diminta gandeng KPK cegah kebocoran penerimaan cukai rokok

"Bahwa berdasarkan Novum P-1 sampai dengan Novum P-5 tersebut di atas, maka seluruh pertimbangan judex factie yang menganggap bahwa Pemohon PK telah menerima uang sebesar 7,3 juta dollar AS dari Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keliru dan tidak benar," tambah Maqdir. 

Dengan demikian, Maqdir menganggap permohonan PK dari Novanto harus diterima dan putusan pengadilan sebelumnya patut dibatalkan. Maqdir juga menilai berdasarkan novum itu, kliennya patut dibebaskan dari segala bentuk dakwaan. 

Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. 

Baca Juga: Jokowi umumkan ibu kota baru, Jusuf Kalla bilang usulan, Yenti Garnasih sakit hati

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Setya Novanto Sampaikan 5 Novum dalam Sidang PK Kasus E-KTP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×