kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara Setya Novanto sampaikan lima novum dalam sidang PK sasus e-KTP


Rabu, 28 Agustus 2019 / 14:15 WIB
Pengacara Setya Novanto sampaikan lima novum dalam sidang PK sasus e-KTP
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN SETYA NOVANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkap ada lima keadaan baru atau novum yang menjadi alasan Setya Novanto menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK). Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. 

"Novum P-1, surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 3 April 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), yang menerangkan bahwa tidak ada fakta Pemohon PK (Novanto) menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," ujar Maqdir saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8). 

Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus

Kemudian, novum kedua yaitu merujuk pada surat permohonan sebagai Justice Collaborator tanggal 8 April 2018 dari Irvanto. Menurut Maqdir, dalam surat permohonan itu diterangkan bahwa tidak benar Setya Novanto menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang diserahkan lewat money changer

"Novum P-3, surat permohonan sebagai Justice Collaborator, tanggal 31 Mei 2018 dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan diserahkan melalui money changer," ungkap Maqdir. 

Novum keempat adalah rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 sampai 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd, perusahaan milik Anang Sugiana Sudihardjo. 

"Membuktikan bahwa Pemohon PK tidak pernah menerima uang sebesar 2 juta dollar AS yang dikatakan berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung," ujar Maqdir. 

Baca Juga: Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah

Kemudian, novum kelima merupakan keterangan tertulis agen Biro Federal Investigasi AS, Jonathan Holden tanggal 9 November 2017 dalam perkara United States of America melawan 1485 Green Trees Road, Orono, Minnesota dan kawan-kawan. 




TERBARU

[X]
×