Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pengacara tersangka dugaan tindak pidana suap pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama Dendy Prasetya, Erman Umar, menyesalkan penahanan kliennya. Dia menilai Dendy masih memerlukan pengobatan intensif akibat kecelakaan beberapa waktu lalu.
KPK menahan Dendy selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, setelah diperiksa Jumat (4/1). Ketika ditahan, Dendy masih menggunakan kursi roda. "Dia (Dendy) masih memerlukan pengobatan lebih lanjut sebenarnya," tutur Erman.
Erman mengaku akan terus memantau kesehatan kliennya selama beberapa hari kedepan untuk memastikan kondisi kesehatan Dendy tidak lebih parah dari sebelumnya. Jika kondisinya memburuk, dia akan mengajukan pemindahan rumah tahanan ke Rumah Tahanan Cipinang.
Dendy ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap sedikitnya Rp 10 miliar untuk proyek tersebut. Atas perbuatannya, dia diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Dendy, KPK juga menetapkan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Anggota DPR yang juga ayah dari Dendy ini juga ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Keduanya akan mendekam dalam sel yang sama. KPK memastikan penahanan Dendy untuk kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News