Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Dendy selama lebih dari tujuh jam.
Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia ini ditahan Rumah Tahanan KPK cabang Guntur dengan menggenakan seragam tahanan KPK. Wajahnya terlihat lesu saat dimasukkan ke mobil tahanan.
Dendy tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan soal penahanan ini. "Alhamdulillah, biar bisa cepat selesai," kata Dendy yang menaiki kursi roda ini.
Dendy menumpang mobil tahanan KPK, bersama dengan ayahnya Zulkarnaen Djabar, yang pada hari ini juga turut diperiksa oleh penyidik KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Dendy, KPK juga menetapkan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Dendy sendiri merupakan anak dari Zulkarnaen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News