kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.084   168,33   2,13%
  • KOMPAS100 1.119   28,74   2,64%
  • LQ45 798   25,44   3,29%
  • ISSI 285   3,25   1,15%
  • IDX30 416   14,94   3,73%
  • IDXHIDIV20 470   16,97   3,75%
  • IDX80 124   2,98   2,46%
  • IDXV30 133   3,83   2,98%
  • IDXQ30 132   4,44   3,49%

KPK tahan anak politisi Partai Golkar


Jumat, 04 Januari 2013 / 18:02 WIB
KPK tahan anak politisi Partai Golkar
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 bagi Warga Negara Asing (24/8/2021). UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta mencapai 10.124.301 penerima vaksin dosis pertama. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Dendy Prasetya. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa Dendy selama lebih dari tujuh jam.

Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia ini ditahan Rumah Tahanan KPK cabang Guntur dengan menggenakan seragam tahanan KPK.  Wajahnya terlihat lesu saat dimasukkan ke mobil tahanan.

Dendy tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan soal penahanan ini. "Alhamdulillah, biar bisa cepat selesai," kata Dendy yang menaiki kursi roda ini.

Dendy menumpang mobil tahanan KPK, bersama dengan ayahnya Zulkarnaen Djabar, yang pada hari ini juga turut diperiksa oleh penyidik KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Dendy, KPK juga menetapkan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar. Dendy sendiri merupakan anak dari Zulkarnaen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×