Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino mengakui bahwa kliennya melakukan pembelian furnitur untuk dipinjamkan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Furnitur ini mengisi rumah dinas Rini di Jalan Widya Chandra IV No 15, Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Lino, Fredrich Yunadi, furnitur tersebut dipinjamkan Lino kepada Rini atas nama Pelindo II. Bahkan, di tiap-tiap furnitur yang dipinjamkan tertulis kode inventaris Pelindo II.
"Ada inisiatif Pelindo II meminjamkan furnitur kepada rumah dinas Meneg BUMN tersebut. Ya namanya meminjamkan, kan tidak mungkin saya pinjamkan kepada pejabat. Apa perlu saya kasih barang bekas saya? Jelas beliau (RJ Lino) melakukan pembelian furnitur untuk dipinjamkan ke Meneg BUMN. Semua furnitur ada kode Pelindo," kata Yunadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/9).
Yunadi menolak jika peminjaman furnitur oleh Lino kepada Menteri BUMN disebut sebagai pemberian gratifikasi. Menurut dia, barang-barang itu hanya dipinjamkan sehingga siap ditarik kembali jika Rini tidak menghendakinya.
"Tidak ada dana negara. Saham BUMN adalah kekayaan negara yang telah dipisahkan. Jadi, itu murni kekayaan Pelindo sebagai perseroan terbatas. Jangan lupa bahwa ini bukan diberikan, tetapi dipinjamkan. Apakah salah?" sambung Yunadi.
Rumah dinas tersebut tidak ditempati Rini sehingga dimanfaatkan untuk aktivitas para anggota Dharma Wanita BUMN dan Ikatan Istri Pimpinan BUMN (IIP BUMN). Oleh karena itu, menurut Yunadi, kliennya berinisiatif meminjamkan furnitur agar rumah itu tidak terkesan kosong.
Berbeda ketika Dahlan Islan menjabat Menteri BUMN, Yunadi menyampaikan bahwa Lino ketika itu tidak meminjamkan furnitur karena Dahlan membiarkan rumah tersebut kosong.
"Selama Dahlan menjadi Meneg BUMN, beliau (Dahlan) katakan rumah itu tidak akan saya pakai, dibiarkan kosong. Zamannya Bu Rini, beliau gunakan rumah tersebut untuk persatuan istri-istri. Akan digunakan untuk kantor, tetapi kok ini enggak ada kursi, maka saya pinjamin," ucap Yunadi menirukan Lino.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, melaporkan Lino dan Rini ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan gratifikasi berupa perabotan dalam Rumah Dinas Menteri BUMN.
Masinton mengaku hanya meneruskan laporan masyarakat yang diterimanya pada Maret lalu. Ia mengatakan bahwa barang yang diberikan Lino berupa perabotan rumah yang ditaksir bernilai Rp 200 juta. Namun, Masinton enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut.
Atas laporan Masinton ke KPK ini, tim pengacara Lino melaporkan balik politikus PDI Perjuangan itu kepada kepolisian atas dugaan penyampaian laporan palsu. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News