kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengacara Novanto: Uang barter US$ 2,6 juta tidak terkait E-KTP


Kamis, 11 Januari 2018 / 14:03 WIB
Pengacara Novanto: Uang barter US$ 2,6 juta tidak terkait E-KTP
ILUSTRASI. SIDANG LANJUTAN SETYA NOVANTO


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Firman Wijaya, Pengacara Setya Novanto dalamnkasus E-KTP membantah adanya keterkaitan antara 'uang barter' yang dilakukan oleh keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Aliran dana yang biasa, tidak mencurigakan, tidak ada kaitannya dengan E-KTP," kata Firman saat menghadiri Sidang E-KTP di PN Jakpus, Kamis (11/1).

Firman menambahkan, Setya Novanto juga tak pernah berhubungan langsung dengan Rizwan, saksi dalan sidang E-KTP tersebut.

"Saksi pun tak pernah berhubungan secara pribadi dengan Pak Nov, termasuk ada transaksi khusus, atau objek tertentu dengan Pak Nov. Jadi tidak ada relevansinya," lanjutnya.

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan empat saksi yaitu Muda Ikhsan Harahap, salah satu pemimpin PT Medisis Solution yang diduga menerima aliran dana dari Direktur Utama Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Kemudian Rizwan, Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer. Djuli Hera, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, dan Nunuy Kurniasih, Pegawai PT Berkah Langgeng Abadi.

Dari keterangan Rizwan, Irvanto pernah memindahkan uang senilai US$ 2,6 juta melalui perantara PT Inti Valuta Money Changer, dan PT Berkah Langgeng Abadi.

Mukanya Irvanto menghubungi Rizwan untuk menjelaskan maksudnya memindahkan uang tersebut. Kemudian Rizwan bekerjasama dengan Djuli Hera dalam prosesnya. Dimana Djuli yang bertugas menyediakan rekening untuk pemindahan uang tersebut.

"Bukan jual beli valas, tapi barter. Jadi Irvanto ingin memindahkan uang di luar negeri ke Indonesia dalam bentuk dollar," kata Rizwan menjawab pertanyaan hakim.

Tercatat ada sebelas kali transaksi ke rekening yang disediakan Djuli, dan ada tiga kali pengambilan uang yang dilakukan oleh suruhan Irvanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×